Oleh Yudistira
“A power tend to
corrupt and absolutely power corrupts absolutely”
Lord Acton 1887
Kalimat
diatas menggambarkan sebuah kekuasaan yang rentan terhadap pelanggaran yang
lahir akibat dari kekuasaan yang tidak terkontrol dan secara perlahan tapi pasti akan menuju pada sebuah pemerintahan
yang korup dan sewenang-wenang. Penggambaran seperti ini memang sudah menjadi
adagium umum ketika pemerintah lepas kontrol dan berdamapak pada seluruh lini
negara termasuk iklim politik di negara itu. Pada dasarnya kekuasaan yang
absolut hanya terjadi pada masa pemerintahan monarkhi ratusan tahun yang lalu.
Keadaannya pada saat itu raja menjadi representasi dewa (di Jawa) dan
menganggapnya sebagai bagian tak terpisahkan dari tuhan. Namun tren sebaliknya
menunjukan hal yang terbalik, raja di inggris atau di eropa memang tidak
dianggap sebagai dewa tetapi apa yang menjadi ucapan dan kehendaknya itu
menjadi hukum baku sehingga seluruh rakyat senantiasa harus tunduk pada
kekuasaan raja yang absolut. Namun sejarah mencatat runtuhnya kekuasaan raja
terjadi seiring berkembangnya tututan hak sipil untuk memerintah rakyat dan
secara otomatis mengurangi kekuasaan absolut raja.
Perkembangan
kekuasaan pada masa ke masa terus berdinamika hingga John Locke dan Montesquieu
melahirkan sebuah teori yakni teori trias
politica.[1]
Trias politika adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri atas tiga
macam kekuasaan: pertama, kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat
undang-undang; kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan
undang-undang; dan ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas
pelanggaran undang-undang. Trias politika merupakan sebuah prinsip
kekuasaan-kekuasaan (function) ini
sebaliknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah
penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan
hak-hak asasi warga negara lebih terjamin.[2]
Sebagai
sebuah teori, trias politika menjadi sebuah dogma dan juga doktrin bagi seluruh
negara-negara yang merdeka paska perang dunia ke dua di seluruh dunia tak
terkecuali Indonesia. Hakikat dari trias politika ini senantiasa memisahkan
kekuasaan pada ketiga lembaga negara. Prinsipnya bisa kita lihat pada Mahkamah
Agung Amerika sebagai berikut:
“...bahwa
seluruh kekuasaan yang dipercayakan kepada pemerintah, baik pemerintah negara
bagian maupun pemerintah pusat, dibagi ke dalam tiga bidang yaitu eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Bahwa fungsi-fungsi yang sesuai dengan masing-masing
bidang pemerintahan ini harus diberikan kepada satu lembaga negara terpisah,
dan bahwa kesempurnaan sistem ini memerlukan penentuan batas-batas secara luas
dan tegas yang memisahkan dan membagi bidang-bidang ini. Demi keberhasilan
kerja dari sistem ini, orang-orang yang diserahi kekuasaan dalam masing-masing
bidang harus dibatasi, oleh hukum yang dibuatnya sendiri, pada pelaksanaan
kekuasaan-kekuasaan yang sesuai dengan bidangnya sendiri dan bukan bidang
lain.”[3]
Namun
pada tataran implementasi tidak begitu saja mudah untuk diterima secara absolut
pada negara-negara di seluruh dunia terutama negara yang baru merdeka setelah
perang dunia kedua. Sebagai contoh, bisa kita sebut Indonesia merupakan negara
yang secara terang menggunakan demokrasi dalam rule of game. Secara otomatis doktrin trias politika melekat pada
sistem pemerintahan dengan memisahkan kekuasaan dengan tujuan untuk saling
mengontrol satu sama lainya demi menciptakan keseimbangan. Namun
ketidaksempurnaan UUD 1945 menjadi celah untuk menyimpangkan kekuasaan dan
kewenangan. Pada era Orde Lama, presiden Sukarno dengan kekuasaannya yang tak
terbatas dengan mudah mengotak-atik peraturan perundang-undangan mulai dari
pembubarkan parlemen, kebijakan politik serta pengangkatan dirinya sebagai
presiden seumur hidup. Kekuasaan yang tersentral pada sosok revolusionis
Soekarno menimbulkan dampak imbalance
dan lembaga tinggi bisa diganti begitu saja oleh tangan besinya Soekarno.
Kemudian
yang terjadi berikutnya beralihnya kekuasaan dari Orde Lama ke rezim Orde Baru, UUD 1945 menjadi sakral dan
menjadi patokan politik. Tidak ada yang berani merevisi UUD 1945 pada saat itu
karena pengaruh kuat dari rezin yang menganggap bahwa UUD itu harga mati dan
tidak boleh direvisi. Tetapi apabila ditelisik lebih dalam lagi ternyata UUD
ini mengandung kelemahan. Pada pasal 7 UUD 1945 mengungkapkan bahwa “presiden
dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya
bisa dipilih kembali”.[4]
Pasal inilah yang kemudian dijadikan kekuatan rezim yang dalam status quo
seperti pemerintahan Orde Baru yang diuntungkan sekali dengan adanya pasal ini.
Ini berarti presiden bisa berkuasa dalam jangka waktu lama karena tidak
dibatasi berapa kali presiden manjabat.
Permasalahan
konstitusi ini sebenarnya akar dimana dibaliknya ada kekuasaan yang begitu
besar. Kekuasaan yang besar itu terlindung dengan baik di dalam sebuah
konstitusi dan apabila tidak diatur mengenai mekanisme check and balances dengan jelas mengenai pembagian yang benar
antara lembaga-lembaga tinggi negara, maka sebagai implikasinya adalah
kesewenangan. Pengalaman indonesia pada era Orde Lama dan Orde Baru merupakan
contoh kasus riil atas besarnya kekuasaan di dalam eksekutif. Maka tabel
dibawah ini adalah pasal dalam konstitusi yang rentan menimbulkan penyelewengan
kekuasaan.
|
No
|
Pasal
|
Penjelasan
|
|
1
|
Pasal
19 ayat 1 dan pasal 5
|
UUD
Memberikan dasar kuat kepada kekuasaan eksekutif (populer disebut dengan executive heavy), tidak ada check and balances. Presiden menjadi
penentu semua agenda politik nasional karena selain Presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan, Golongan Karya sangat dominan di MPR dan DPR.
Presiden juga pemegang kekuasaan di bidnag legislatif. Pengawasan dari
lembaga yudisial maupun DPR tidak berjalan efektif; tidak efektifnya
kekuasaan MPR dan DPR lebih terletak pada aspek politik karena kedua lembaga
tersebut dikuasai oleh Golongan Karya.
|
|
2
|
Pasal
7
|
Pasal-pasal
mengandung multi-interpretable atau
multi tafsir yang dibuat oleh presiden. Di pasal itu disebutkan bahwa
Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatannya selama lima tahun dan
dapat dipilih kembali. Ketentuan itu menimbulkan beberapa interpretasi
seperti, presiden bisa memimpin berkali-kali, dan presiden bisa memimpin
setelah masa jabatan yang pertama
|
|
3
|
Pasal
10 serta diperkuat dengan UU No. 20 Tahun 1987
|
Presiden
mempunyai kuasa penuh terhadap ABRI (TNI AU, AD POLRI) sehingga
menggunakannya untuk kekuatan politiknya dan mampu mempertahankan kekuasaan
selama 32 tahun. Selain itu dampak yang sangat terasa adalah dwi fungsi ABRI.
|
|
4
|
Pasal
21 ayat (2)
|
Pasal
tersebut berbunyi “Presiden berhak menolak mensahkan RUU yang diajukan
anggota-anggota DPR, dan RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan DPR”. Dengan adanya pasal tersebut menunjukan presiden mempunyai
hak veto untuk mengintervensi pembuatan UU.
|
Sumber dari beberapa
literatur
Dari
analisis pasal yang terurai diatas bisa dijelaskan bahwa UUD 1945 telah
mengkonstruksi kekuasaan presiden yang begitu besar. Dengan kekuasaan yang
besar itu presiden Soekarno dan Soeharto menggunakannya sebagai instrumen yang
sangat ampuh dalam menjalankan roda pemerintahannya.[5]
Dampak yang begitu terasa adalah terciptanya pemerintahan yang tidak demokratis
atau otoriter dan ketidak seimbangan dalam pemerintahan. Keberadaan DPR dan MA
sebagai lemabaga tinggi negara yang seharusnya mempunyai kekuasaan yang sama
ternyata tidak begitu sangar ketika konstitusi kita berbicara tentang
keleluasaan eksekutif dalam mendapatkan kekuasaan. Urgensi itulah yang kemudian
menjadi dasar untuk diamandemen supaya terciptanya check and balances antara lembaga tinggi negara untuk menciptakan
iklim pemerintahan yang harmonis dan dinamis.
Proses
amandemen konstitusi telah dilakukan 4 kali untuk memperbaiki kekurangan dari
konstitusi yang diuraikan dalam tabel diatas. Walaupun terlihat begitu sempurna
UUD 1945 pasca amandemen ini dengan mengurangi secara drastis kekuasaan
Presiden, namun ada banyak pertimbangan dan kekurangan yang harus segera
diperbaiki supaya konstitusi Indonesia sesuai dengan esensi berdemokrasi dan
bernegara. Seperti dalam pengesahan RUU, menurut Bagir manan hal oenting yang
harus diatur adalah pembatasan wewenang Presiden untuk meolak mengesahkan
Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR. Apabila dalam jangka
waktu tertentu Presiden tidak menyatakan menolak, maka RUU tersebut akanmenjadi
UU tanpa pengesahan Presiden. Oleh karena itu yang harus kita dicermati dengan
seksama bahwa pengesahan RUU mengandung makna bahwa saat itu RUU berubah status
menjadi UU. dengan kata lain pengaturan pengesahan ini harus diatur dengan
jelas, karena yang mengeksekusi dari sebuah perundang-undangan adalah Presiden.
Ketika ini tidak diatur dengan jelas maka akan terjadi hambatan dalam penegakan
hukum yang dapat mengacaukan pemerintahan negara. kaidah ini harus menjadi
acuan utama, dan apabila tidak, sebenarnya presiden dianggap tidak terikat
secara yuridis formal oleh undang-undang tersebut.
Referensi
Budiardjo, Miriam. 2008. DASAR-DASAR
ILMU POLITIK. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Pieris, John. 2007. PEMBATASAN
KONSTITUSIONAL KEKUASAAN PRESIDEN. Jakarta: Pelangi Cendikia
Kelsen, Hans. 2011. TEORI UMUM TENTANG
HUKUM DAN NEGARA. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Jurnal elektronik
Aziz
Suganda, Kekuasaan Badan Eksekutif.____
Jazim
Ilyas, Implementasi Kekuasaan Pemerintah Oleh Presiden Sesudah Perubahan UUD
1945 (Tesis) 2008
M.
Arsyad Mawardi. Pengawasan dan Keseimbangan Antara DPR dan Presiden dalam
Sistem Ketatanegaraan RI (Jurnal Hukum Online No. 1 Vol. 15 Januari 2008)
Mahfud
MD, Undang-Undang Sebelum dan Sesudah Perubahan (Tor dalam seminar konstitusi)
M.
Irsyad Marwadi, Pengawasan dan Keseimbangan Antara DPR dan Presiden dalam Sistem
Ketatanegaraan Ri dalam jurnal hukum edisi 15 Januari 2008.
Undang-Undang
Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen
[1] Miriam
Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik. 2008. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Hlm. 281
[2] Ibid.
Hlm 283
[3] Hans
Kelsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara. 2011. Bandung: Penerbit Nusa
Media. Hlm. 382
[4] M.
Irsyad Marwadi, Pengawasan dan Keseimbangan Antara DPR dan Presiden dalam
Sistem Ketatanegaraan Ri dalam jurnal hukum edisi 15 Januari 2008.
[5] John
Pieris, Pembatasan Konstitusi Kekuasaan
Presiden. 2007, Jakarta: Pelangi Cendikia. Hlm. 122


0 komentar:
Posting Komentar