Minggu, 21 April 2013

Kekuasaan dalam Konstitusi



Oleh Yudistira

“A power tend to corrupt and absolutely power corrupts absolutely”
Lord Acton 1887

Kalimat diatas menggambarkan sebuah kekuasaan yang rentan terhadap pelanggaran yang lahir akibat dari kekuasaan yang tidak terkontrol dan secara perlahan tapi  pasti akan menuju pada sebuah pemerintahan yang korup dan sewenang-wenang. Penggambaran seperti ini memang sudah menjadi adagium umum ketika pemerintah lepas kontrol dan berdamapak pada seluruh lini negara termasuk iklim politik di negara itu. Pada dasarnya kekuasaan yang absolut hanya terjadi pada masa pemerintahan monarkhi ratusan tahun yang lalu. Keadaannya pada saat itu raja menjadi representasi dewa (di Jawa) dan menganggapnya sebagai bagian tak terpisahkan dari tuhan. Namun tren sebaliknya menunjukan hal yang terbalik, raja di inggris atau di eropa memang tidak dianggap sebagai dewa tetapi apa yang menjadi ucapan dan kehendaknya itu menjadi hukum baku sehingga seluruh rakyat senantiasa harus tunduk pada kekuasaan raja yang absolut. Namun sejarah mencatat runtuhnya kekuasaan raja terjadi seiring berkembangnya tututan hak sipil untuk memerintah rakyat dan secara otomatis mengurangi kekuasaan absolut raja.

Perkembangan kekuasaan pada masa ke masa terus berdinamika hingga John Locke dan Montesquieu melahirkan sebuah teori yakni teori trias politica.[1] Trias politika adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri atas tiga macam kekuasaan: pertama, kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang; kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang; dan ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. Trias politika merupakan sebuah prinsip kekuasaan-kekuasaan (function) ini sebaliknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin.[2]
Sebagai sebuah teori, trias politika menjadi sebuah dogma dan juga doktrin bagi seluruh negara-negara yang merdeka paska perang dunia ke dua di seluruh dunia tak terkecuali Indonesia. Hakikat dari trias politika ini senantiasa memisahkan kekuasaan pada ketiga lembaga negara. Prinsipnya bisa kita lihat pada Mahkamah Agung Amerika sebagai berikut:
“...bahwa seluruh kekuasaan yang dipercayakan kepada pemerintah, baik pemerintah negara bagian maupun pemerintah pusat, dibagi ke dalam tiga bidang yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Bahwa fungsi-fungsi yang sesuai dengan masing-masing bidang pemerintahan ini harus diberikan kepada satu lembaga negara terpisah, dan bahwa kesempurnaan sistem ini memerlukan penentuan batas-batas secara luas dan tegas yang memisahkan dan membagi bidang-bidang ini. Demi keberhasilan kerja dari sistem ini, orang-orang yang diserahi kekuasaan dalam masing-masing bidang harus dibatasi, oleh hukum yang dibuatnya sendiri, pada pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan yang sesuai dengan bidangnya sendiri dan bukan bidang lain.”[3]
Namun pada tataran implementasi tidak begitu saja mudah untuk diterima secara absolut pada negara-negara di seluruh dunia terutama negara yang baru merdeka setelah perang dunia kedua. Sebagai contoh, bisa kita sebut Indonesia merupakan negara yang secara terang menggunakan demokrasi dalam rule of game. Secara otomatis doktrin trias politika melekat pada sistem pemerintahan dengan memisahkan kekuasaan dengan tujuan untuk saling mengontrol satu sama lainya demi menciptakan keseimbangan. Namun ketidaksempurnaan UUD 1945 menjadi celah untuk menyimpangkan kekuasaan dan kewenangan. Pada era Orde Lama, presiden Sukarno dengan kekuasaannya yang tak terbatas dengan mudah mengotak-atik peraturan perundang-undangan mulai dari pembubarkan parlemen, kebijakan politik serta pengangkatan dirinya sebagai presiden seumur hidup. Kekuasaan yang tersentral pada sosok revolusionis Soekarno menimbulkan dampak imbalance dan lembaga tinggi bisa diganti begitu saja oleh tangan besinya Soekarno.
Kemudian yang terjadi berikutnya beralihnya kekuasaan dari Orde Lama ke  rezim Orde Baru, UUD 1945 menjadi sakral dan menjadi patokan politik. Tidak ada yang berani merevisi UUD 1945 pada saat itu karena pengaruh kuat dari rezin yang menganggap bahwa UUD itu harga mati dan tidak boleh direvisi. Tetapi apabila ditelisik lebih dalam lagi ternyata UUD ini mengandung kelemahan. Pada pasal 7 UUD 1945 mengungkapkan bahwa “presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali”.[4] Pasal inilah yang kemudian dijadikan kekuatan rezim yang dalam status quo seperti pemerintahan Orde Baru yang diuntungkan sekali dengan adanya pasal ini. Ini berarti presiden bisa berkuasa dalam jangka waktu lama karena tidak dibatasi berapa kali presiden manjabat.
Permasalahan konstitusi ini sebenarnya akar dimana dibaliknya ada kekuasaan yang begitu besar. Kekuasaan yang besar itu terlindung dengan baik di dalam sebuah konstitusi dan apabila tidak diatur mengenai mekanisme check and balances dengan jelas mengenai pembagian yang benar antara lembaga-lembaga tinggi negara, maka sebagai implikasinya adalah kesewenangan. Pengalaman indonesia pada era Orde Lama dan Orde Baru merupakan contoh kasus riil atas besarnya kekuasaan di dalam eksekutif. Maka tabel dibawah ini adalah pasal dalam konstitusi yang rentan menimbulkan penyelewengan kekuasaan.
No
Pasal
Penjelasan
1
Pasal 19 ayat 1 dan pasal 5
UUD Memberikan dasar kuat kepada kekuasaan eksekutif (populer disebut dengan executive heavy), tidak ada check and balances. Presiden menjadi penentu semua agenda politik nasional karena selain Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Golongan Karya sangat dominan di MPR dan DPR. Presiden juga pemegang kekuasaan di bidnag legislatif. Pengawasan dari lembaga yudisial maupun DPR tidak berjalan efektif; tidak efektifnya kekuasaan MPR dan DPR lebih terletak pada aspek politik karena kedua lembaga tersebut dikuasai oleh Golongan Karya.
2
Pasal 7
Pasal-pasal mengandung multi-interpretable atau multi tafsir yang dibuat oleh presiden. Di pasal itu disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatannya selama lima tahun dan dapat dipilih kembali. Ketentuan itu menimbulkan beberapa interpretasi seperti, presiden bisa memimpin berkali-kali, dan presiden bisa memimpin setelah masa jabatan yang pertama
3
Pasal 10 serta diperkuat dengan UU No. 20 Tahun 1987
Presiden mempunyai kuasa penuh terhadap ABRI (TNI AU, AD POLRI) sehingga menggunakannya untuk kekuatan politiknya dan mampu mempertahankan kekuasaan selama 32 tahun. Selain itu dampak yang sangat terasa adalah dwi fungsi ABRI.
4
Pasal 21 ayat (2)
Pasal tersebut berbunyi “Presiden berhak menolak mensahkan RUU yang diajukan anggota-anggota DPR, dan RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR”. Dengan adanya pasal tersebut menunjukan presiden mempunyai hak veto untuk mengintervensi pembuatan UU.
Sumber dari beberapa literatur
Dari analisis pasal yang terurai diatas bisa dijelaskan bahwa UUD 1945 telah mengkonstruksi kekuasaan presiden yang begitu besar. Dengan kekuasaan yang besar itu presiden Soekarno dan Soeharto menggunakannya sebagai instrumen yang sangat ampuh dalam menjalankan roda pemerintahannya.[5] Dampak yang begitu terasa adalah terciptanya pemerintahan yang tidak demokratis atau otoriter dan ketidak seimbangan dalam pemerintahan. Keberadaan DPR dan MA sebagai lemabaga tinggi negara yang seharusnya mempunyai kekuasaan yang sama ternyata tidak begitu sangar ketika konstitusi kita berbicara tentang keleluasaan eksekutif dalam mendapatkan kekuasaan. Urgensi itulah yang kemudian menjadi dasar untuk diamandemen supaya terciptanya check and balances antara lembaga tinggi negara untuk menciptakan iklim pemerintahan yang harmonis dan dinamis.
Proses amandemen konstitusi telah dilakukan 4 kali untuk memperbaiki kekurangan dari konstitusi yang diuraikan dalam tabel diatas. Walaupun terlihat begitu sempurna UUD 1945 pasca amandemen ini dengan mengurangi secara drastis kekuasaan Presiden, namun ada banyak pertimbangan dan kekurangan yang harus segera diperbaiki supaya konstitusi Indonesia sesuai dengan esensi berdemokrasi dan bernegara. Seperti dalam pengesahan RUU, menurut Bagir manan hal oenting yang harus diatur adalah pembatasan wewenang Presiden untuk meolak mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR. Apabila dalam jangka waktu tertentu Presiden tidak menyatakan menolak, maka RUU tersebut akanmenjadi UU tanpa pengesahan Presiden. Oleh karena itu yang harus kita dicermati dengan seksama bahwa pengesahan RUU mengandung makna bahwa saat itu RUU berubah status menjadi UU. dengan kata lain pengaturan pengesahan ini harus diatur dengan jelas, karena yang mengeksekusi dari sebuah perundang-undangan adalah Presiden. Ketika ini tidak diatur dengan jelas maka akan terjadi hambatan dalam penegakan hukum yang dapat mengacaukan pemerintahan negara. kaidah ini harus menjadi acuan utama, dan apabila tidak, sebenarnya presiden dianggap tidak terikat secara yuridis formal oleh undang-undang tersebut.




Referensi
Budiardjo, Miriam. 2008. DASAR-DASAR ILMU POLITIK. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Pieris, John. 2007. PEMBATASAN KONSTITUSIONAL KEKUASAAN PRESIDEN. Jakarta: Pelangi Cendikia
Kelsen, Hans. 2011. TEORI UMUM TENTANG HUKUM DAN NEGARA. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Jurnal elektronik
Aziz Suganda, Kekuasaan Badan Eksekutif.____
Jazim Ilyas, Implementasi Kekuasaan Pemerintah Oleh Presiden Sesudah Perubahan UUD 1945 (Tesis) 2008
M. Arsyad Mawardi. Pengawasan dan Keseimbangan Antara DPR dan Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan RI (Jurnal Hukum Online No. 1 Vol. 15 Januari 2008)
Mahfud MD, Undang-Undang Sebelum dan Sesudah Perubahan (Tor dalam seminar konstitusi)
M. Irsyad Marwadi, Pengawasan dan Keseimbangan Antara DPR dan Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Ri dalam jurnal hukum edisi 15 Januari 2008.
Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen



[1] Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik. 2008. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Hlm. 281
[2] Ibid. Hlm 283
[3] Hans Kelsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara. 2011. Bandung: Penerbit Nusa Media. Hlm. 382
[4] M. Irsyad Marwadi, Pengawasan dan Keseimbangan Antara DPR dan Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Ri dalam jurnal hukum edisi 15 Januari 2008.
[5] John Pieris, Pembatasan Konstitusi Kekuasaan Presiden. 2007, Jakarta: Pelangi Cendikia. Hlm. 122

0 komentar:

Posting Komentar