Minggu, 21 April 2013

Kekuasaan dalam Konstitusi



Oleh Yudistira

“A power tend to corrupt and absolutely power corrupts absolutely”
Lord Acton 1887

Kalimat diatas menggambarkan sebuah kekuasaan yang rentan terhadap pelanggaran yang lahir akibat dari kekuasaan yang tidak terkontrol dan secara perlahan tapi  pasti akan menuju pada sebuah pemerintahan yang korup dan sewenang-wenang. Penggambaran seperti ini memang sudah menjadi adagium umum ketika pemerintah lepas kontrol dan berdamapak pada seluruh lini negara termasuk iklim politik di negara itu. Pada dasarnya kekuasaan yang absolut hanya terjadi pada masa pemerintahan monarkhi ratusan tahun yang lalu. Keadaannya pada saat itu raja menjadi representasi dewa (di Jawa) dan menganggapnya sebagai bagian tak terpisahkan dari tuhan. Namun tren sebaliknya menunjukan hal yang terbalik, raja di inggris atau di eropa memang tidak dianggap sebagai dewa tetapi apa yang menjadi ucapan dan kehendaknya itu menjadi hukum baku sehingga seluruh rakyat senantiasa harus tunduk pada kekuasaan raja yang absolut. Namun sejarah mencatat runtuhnya kekuasaan raja terjadi seiring berkembangnya tututan hak sipil untuk memerintah rakyat dan secara otomatis mengurangi kekuasaan absolut raja.