Oleh: Achmad Syarkowi Jazuli
Dinasti politik menjadi fenomena umum terjadi didaerah-daerah yang memiliki tokoh-tokoh kuat dibelakangnya. Faktor sumber daya politik dan dominasi suatu keluarga didaerah menjadi alasan mengapa dinasti politik sering dipraktekkan. Penguasaan jabatan vital dalam daerah menumbuhkan sikap nepotisme dan cenderung mencederai demokrasi, karena tidak ada sirkulasi elit seperti yang dijelaskan oleh T. Bottomore. Elit hanya diisi oleh keluarga yang berkuasa dalam jabatan-jabatan publik. Dan penempatan jabatan strategis diberikan pada kerabat-kerabat terdekatnya. Kecenderungan kekerabatan akan berujung pada monopoli, baik kekuasaan maupun kebijakan yang dikeluarkan.
Maka dari itu RUU Pilkada yang sedang digodok oleh DPR membahas tentang larangan dinasti politik. Alasan pelarangannya seperti yang diungkapkan oleh pengamat politik LIPI Siti Zuhro :
“Politik kekerabatan ini akan mencederai demokrasi kita. Sebab aktor hanya itu-itu saja. Sementara demokrasi yang ingin dibangun adalah yang membuka akses terhadap semua warga negara. Politik kekerabatan sangat elitis.”
Karena daya rusak dinasti politik maka Panja RUU Pilkada harus melihat berbagai dampak yang dihasilkan oleh praktek dinasti politik dari berbagai aspek diantaranya dari sektor birokrasi. Menurut Siti Zuhro, birokrasi dalam dinasti politik juga dapat mengalami dampak kerusakan yang fatal :
“Kerusakan lain adalah birokrasi patronase, sehingga tidak menghasilkan birokrasi yang bersih dan sehat. Karena itu, dalam RUU Pilkada harus dipikirkan untuk jangka panjang bukan hanya untuk 2013 atau 2014. Sebab politik kekerabatan akan mempengaruhi kualitas Pemda. Politik kekerabatan dalam Pilkada saat ini sudah tidak sehat, karena dalam satu provinsi bisa sampai lima anggota keluarga yang memegang jabatan publik.”
Larangan dinasti politik terlihat pada pasal 12 huruf P RUU Pilkada tahun 2013 yaitu persyaratan untuk menjadi calon gubernur suatu provinsi tidak boleh memiliki garis keturunan atau ikatan perkwinan dengan gubernur yang sedang menjabat. Keluarga gubernur bisa menjabat lagi setelah melewati satu kali masa jabatan yang diisi bukan oleh kerabatnya. Seperti yang terlihat pada kutipan kutipan RUU Pilkada tahun 2013 dibawah ini :
"p. tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas. ke bawah, dan ke samping dengan gubernur, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan;"
Selain Gubernur, walikota juga demikian, seperti yang
tercantum dalam pasal 70 huruf P soal syarat menjadi walikota atau bupati.
Calon tidak boleh memiliki ikatan perkawinan ataupun kekeluargaan dengan
walikota yang masih menjabat dan yang akan menjabat. Dan boleh menjabat setelah
satu kali masa jabatan yang diisi oleh walikota/bupati lain. Terlihat dari
kutipan kutipan RUU Pilkada dibawah ini :
"p. tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas. ke
bawah, dan ke samping dengan gubernur, kecuali ada selang waktu minimal
satu masa jabatan;"
Menurut Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menurutnya
“masalah pencalonan dalam Pilkada memang harus diatur demi menutup celah bagi
penyalahgunaan kewenangan”.
Tapi pendapat kontra juga menghiasi salah satu syarat dalam RUU Pilkada
tersebut, misalnya dari pengamat politik ChartaPolitika, Yunarto Wijaya.
Tunarto mempertanyakan syarat tersebut hanya solusi jangka pendek bukan sebagai
solusi sistemik dan berkepanjangan. Seperti yang diungkapkannya pada wawancara
Tuntas Suara Media :
"Larangan bagi istri, suami,dan
anak kepala daerah mencalonkan diri dalam pilkada merupakan solusi jangka
pendek dalam agenda besar perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia. Meski
begitu, usulan pemerintah dalam draf rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala
Daerah tersebut bukanlah solusi sistemik.Masalah utama dalam pilkada sejatinya
bukan dinasti kekuasaan melainkan politik uang serta pragmatisme akut yang
membuat monopoli kekuasaan sulit dihilangkan.Persoalan ini tak cukup diatasi
dengan melarang hak seseorang mencalonkan diri dalam pilkada lantaran punya
ikatan keluarga dengan kepala daerah atau incumbent,”
Bagaimana kelanjutan tentang pasal-pasal yang melarang
dinasti politik dalam arena pertarungan daerah. Seluruh fraksi di DPR telah
menyetujui hal tersebut, disamping banyak dukungan dari pemerintah pusat
khususnya Kemendagri dan Dirjen Otonomi Daerah. Apakah solusi larangan dinasti
politik akan memberikan dampak pada proses demokrasi dan pemilu yang sehat didaerah,
atau malah tidak memberikan hasil positif signifikan terhadap praktek pemerintahan
lokal tanpa adanya dinasti politik yang berkuasa.
Sumber
Referensi :
RUU Tentang Pemilihan Kepala
Daerah


0 komentar:
Posting Komentar