Senin, 18 Maret 2013

Larangan Dinasti Politik dalam RUU Pilkada

Oleh: Achmad Syarkowi Jazuli
       
Dinasti politik menjadi fenomena umum terjadi didaerah-daerah yang memiliki tokoh-tokoh kuat dibelakangnya. Faktor sumber daya politik dan dominasi suatu keluarga didaerah menjadi alasan mengapa dinasti politik sering dipraktekkan. Penguasaan jabatan vital dalam daerah menumbuhkan sikap nepotisme dan cenderung mencederai demokrasi, karena tidak ada sirkulasi elit seperti yang dijelaskan oleh T. Bottomore. Elit hanya diisi oleh keluarga yang berkuasa dalam jabatan-jabatan publik. Dan penempatan jabatan strategis diberikan pada kerabat-kerabat terdekatnya. Kecenderungan kekerabatan akan berujung pada monopoli, baik kekuasaan maupun kebijakan yang dikeluarkan. 
      Maka dari itu RUU Pilkada yang sedang digodok oleh DPR membahas tentang larangan dinasti politik. Alasan pelarangannya seperti yang diungkapkan oleh pengamat politik LIPI Siti Zuhro : 
      “Politik kekerabatan ini akan mencederai demokrasi kita. Sebab aktor hanya itu-itu saja. Sementara demokrasi yang ingin dibangun adalah yang membuka akses terhadap semua warga negara. Politik kekerabatan sangat elitis.”